Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi dalam Rangka Pemberian Persetujuan Substansi Kehutanan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi dalam Rangka Pemberian Persetujuan Substansi Kehutanan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.28/MENHUT-II/2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI DALAM RANGKA PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI KEHUTANAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG DAERAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 April 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 70 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 April 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |