Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm124 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm124 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM124
Tahun 2018
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 Desember 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1739
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Desember 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM30 Tahun 2017Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas AntarprovinsiUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010Tentang Angkutan di PerairanPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM30 Tahun 2017Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas AntarprovinsiPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

File