Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pelaporan Gratifikasi

Judul Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pelaporan Gratifikasi
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor 16
Tahun 2021
Tentang PELAPORAN GRATIFIKASI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 September 2021
Pejabat_Menetapkan DIAN EDIANA RAE
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2021
Nomor_Pengundangan 1097
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 September 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO