Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Perubahan Peraturan Kepala Bpkp Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Sulawesi Tenggara

Judul Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Perubahan Peraturan Kepala Bpkp Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Sulawesi Tenggara
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor 14
Tahun 2014
Tentang PERUBAHAN PERATURAN KEPALA BPKP NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN ACEH, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, DAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 Agustus 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2014
Nomor_Pengundangan 1261
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 September 2014
Pejabat_Pengundangan -