Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Perubahan Peraturan Kepala Bpkp Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Sulawesi Tenggara
Judul | Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Perubahan Peraturan Kepala Bpkp Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Sulawesi Tenggara |
---|---|
Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
Pemrakarsa | BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN |
Nomor | 14 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PERUBAHAN PERATURAN KEPALA BPKP NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN ACEH, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, DAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 26 Agustus 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | 2014 |
Nomor_Pengundangan | 1261 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 September 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |