Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Judul Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Nomor 5
Tahun 2013
Tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 Agustus 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2013
Nomor_Pengundangan 1095
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 September 2013
Pejabat_Pengundangan -