Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Akreditasi Lembaga Pelaksana Pendidikan dan/atau Pelatihan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Akreditasi Lembaga Pelaksana Pendidikan dan/atau Pelatihan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP |
Nomor | 21 |
Tahun | 2012 |
Tentang | AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 06 November 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.53/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2016Tentang Tata Cara Memperoleh Akreditasi Lembaga Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 1107 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 08 November 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.53/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Memperoleh Akreditasi Lembaga Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPeraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian NegaraPeraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian NegaraPeraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2010Tentang Orgaisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup |