Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Akreditasi Lembaga Pelaksana Pendidikan dan/atau Pelatihan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Akreditasi Lembaga Pelaksana Pendidikan dan/atau Pelatihan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Nomor 21
Tahun 2012
Tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 November 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.53/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2016Tentang Tata Cara Memperoleh Akreditasi Lembaga Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 1107
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 November 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.53/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Memperoleh Akreditasi Lembaga Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPeraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian NegaraPeraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian NegaraPeraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2010Tentang Orgaisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup

File