Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/pmk.011/2012 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Barang yang Berbentuk Kotak Atau Matras Atau Silinder yang Terbuat dari Kawat Besi Atau Baja, dengan Diamater Ketebalan Paling Kecil 2 Mm Sampai dengan Paling Besar 5 Mm, yang Dianyam dengan Lilitan Ganda Sehingga Membentuk Lingkaran Heksagonal Sebesar Paling Kecil 50 Mm Sampai dengan 120 Mm, yang Disepuh Atau Dilapisi dengan Seng Atau Plastik/pvc

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/pmk.011/2012 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Barang yang Berbentuk Kotak Atau Matras Atau Silinder yang Terbuat dari Kawat Besi Atau Baja, dengan Diamater Ketebalan Paling Kecil 2 Mm Sampai dengan Paling Besar 5 Mm, yang Dianyam dengan Lilitan Ganda Sehingga Membentuk Lingkaran Heksagonal Sebesar Paling Kecil 50 Mm Sampai dengan 120 Mm, yang Disepuh Atau Dilapisi dengan Seng Atau Plastik/pvc
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 187/PMK.011/2012
Tahun 2012
Tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR BARANG YANG BERBENTUK KOTAK ATAU MATRAS ATAU SILINDER YANG TERBUAT DARI KAWAT BESI ATAU BAJA, DENGAN DIAMATER KETEBALAN PALING KECIL 2 MM SAMPAI DENGAN PALING BESAR 5 MM, YANG DIANYAM DENGAN LILITAN GANDA SEHINGGA MEMBENTUK LINGKARAN HEKSAGONAL SEBESAR PALING KECIL 50 MM SAMPAI DENGAN 120 MM, YANG DISEPUH ATAU DILAPISI DENGAN SENG ATAU PLASTIK/PVC
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 November 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 1142
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 November 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File