Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/bppt Enjiniring_x000D__x000D_ pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/bppt Enjiniring_x000D__x000D_ pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 91/PMK.05/2019
Tahun 2019
Tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI/BPPT ENJINIRINGPADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 Juni 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 659
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 Juni 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologibppt Pada Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan UmumPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

File