Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara Dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya
Judul | Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara Dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya |
---|---|
Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
Pemrakarsa | BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA |
Nomor | 12 |
Tahun | 2014 |
Tentang | KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DANREFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUMDAN ANGKA KREDITNYA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 05 Mei 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | 2014 |
Nomor_Pengundangan | 750 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 06 Juni 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |