Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Sumatera

Judul Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Sumatera
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor 37
Tahun 2015
Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 November 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Sumatera
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1794
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 November 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File