Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil
Judul | Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 9 |
Tahun | 1995 |
Tentang | USAHA KECIL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 26 Desember 1995 |
Pejabat_Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1995 |
Nomor_Pengundangan | 74 |
Nomor_Tambahan | 3611 |
Tanggal_Pengundangan | 26 Desember 1995 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |