Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kebun Bibit Rakyat

Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kebun Bibit Rakyat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor 10
Tahun 2021
Tentang KEBUN BIBIT RAKYAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Desember 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 547
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 Mei 2021
Pejabat_Pengundangan WIDODO EKATJAHJANA
Mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.88/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tahun 2018 Tentang Kebun Bibit Rakyat
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020Tentang Rehabilitasi dan Reklamasi HutanPeraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

File