Undang-undang Nomor 27 Tahun 1956 Tentang Mengadakan Suatu Tarip Minimum dan Maksimum dalam Tarip Bea-masuk

Judul Undang-undang Nomor 27 Tahun 1956 Tentang Mengadakan Suatu Tarip Minimum dan Maksimum dalam Tarip Bea-masuk
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 27
Tahun 1956
Tentang MENGADAKAN SUATU TARIP MINIMUM DAN MAKSIMUM DALAM TARIP BEA-MASUK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1956
Nomor_Pengundangan 70
Nomor_Tambahan 1121
Tanggal_Pengundangan 26 Desember 1956
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File