Undang-undang Nomor 27 Tahun 1956 Tentang Mengadakan Suatu Tarip Minimum dan Maksimum dalam Tarip Bea-masuk
Judul | Undang-undang Nomor 27 Tahun 1956 Tentang Mengadakan Suatu Tarip Minimum dan Maksimum dalam Tarip Bea-masuk |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 27 |
Tahun | 1956 |
Tentang | MENGADAKAN SUATU TARIP MINIMUM DAN MAKSIMUM DALAM TARIP BEA-MASUK |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1956 |
Nomor_Pengundangan | 70 |
Nomor_Tambahan | 1121 |
Tanggal_Pengundangan | 26 Desember 1956 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |