Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya
Judul | Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 3 |
Tahun | 1975 |
Tentang | PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 27 Agustus 1975 |
Pejabat_Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999Tentang Partai Politik |
Tahun_Pengundangan | - |
Nomor_Pengundangan | - |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | - |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999Tentang Partai Politik |
Dasar_Hukum | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1960Tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai-partaiPeraturan Presiden Nomor 25 Tahun 1960Tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 1960 Tentang Pengakuan Pengawasan dan Pembubaran Partai Partai |