Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya
| Judul | Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 3 |
| Tahun | 1975 |
| Tentang | PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 27 Agustus 1975 |
| Pejabat_Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999Tentang Partai Politik |
| Tahun_Pengundangan | - |
| Nomor_Pengundangan | - |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | - |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999Tentang Partai Politik |
| Dasar_Hukum | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1960Tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai-partaiPeraturan Presiden Nomor 25 Tahun 1960Tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 1960 Tentang Pengakuan Pengawasan dan Pembubaran Partai Partai |
Admin Data