Undang-undang Nomor 8 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 23 Tahun 1950 (lembaran-negara No. 38 Tahun 1950) Tentang Peraturan Tambahan Istirahat Luar Negeri Sebagai Undang-undang
| Judul | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 23 Tahun 1950 (lembaran-negara No. 38 Tahun 1950) Tentang Peraturan Tambahan Istirahat Luar Negeri Sebagai Undang-undang |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 8 |
| Tahun | 1954 |
| Tentang | PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 23 TAHUN 1950 (LEMBARAN-NEGARA NO. 38 TAHUN 1950) TENTANG PERATURAN TAMBAHAN ISTIRAHAT LUAR NEGERI SEBAGAI UNDANG-UNDANG |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | - |
| Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1954 |
| Nomor_Pengundangan | 28 |
| Nomor_Tambahan | 534 |
| Tanggal_Pengundangan | 03 Desember 1954 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1956Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.20 Tahun 1950 (lembaran-negara No.31 Tahun 1950)tentang Pemerintahan Jakarta Raya" Sebagai Undang-undang *) |
Admin Data