Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/pmk.05/2023 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta Pada Kementerian Kesehatan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/pmk.05/2023 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta Pada Kementerian Kesehatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 1/PMK.05/2023
Tahun 2023
Tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Januari 2023
Pejabat_Menetapkan SRI MULYANI INDRAWATI
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 6
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 Januari 2023
Pejabat_Pengundangan YASONNA H. LAOLY
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File