Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Perubahan Uu 3-1998 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
Judul | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Perubahan Uu 3-1998 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 7 |
Tahun | 1998 |
Tentang | PERUBAHAN UU 3-1998 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 01 Oktober 1998 |
Pejabat_Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1998 |
Nomor_Pengundangan | 175 |
Nomor_Tambahan | 3787 |
Tanggal_Pengundangan | 01 Oktober 1998 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999Tentang Perubahan Uu 3-1998 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 Sebagaimana Telah Diubah dengan Uu 7-1998 |