Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/menlhk/setjen/kum.1/4/2017 Tahun 2017 Tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/menlhk/setjen/kum.1/4/2017 Tahun 2017 Tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017
Tahun 2017
Tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 April 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 642
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Mei 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File