Undang-undang Nomor 6 Tahun 1950 Tentang Menetapkan "uu Drt Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara" Sebagai Uu Federal

Judul Undang-undang Nomor 6 Tahun 1950 Tentang Menetapkan "uu Drt Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara" Sebagai Uu Federal
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 6
Tahun 1950
Tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PADA PENGADILAN TENTARA" SEBAGAI UU FEDERAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1950
Nomor_Pengundangan 53
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 April 1950
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997Tentang Peradilan Militer
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950Tentang Pemerintahan Daerah Kota Ketjil Djawa Timur/tengah/barat

File