Undang-undang Nomor 6 Tahun 1950 Tentang Menetapkan "uu Drt Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara" Sebagai Uu Federal
Judul | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1950 Tentang Menetapkan "uu Drt Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara" Sebagai Uu Federal |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 6 |
Tahun | 1950 |
Tentang | MENETAPKAN "UU DRT TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PADA PENGADILAN TENTARA" SEBAGAI UU FEDERAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1950 |
Nomor_Pengundangan | 53 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 08 April 1950 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997Tentang Peradilan Militer |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950Tentang Pemerintahan Daerah Kota Ketjil Djawa Timur/tengah/barat |