Undang-undang Nomor 6 Tahun 1950 Tentang Menetapkan "uu Drt Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara" Sebagai Uu Federal
| Judul | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1950 Tentang Menetapkan "uu Drt Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara" Sebagai Uu Federal |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 6 |
| Tahun | 1950 |
| Tentang | MENETAPKAN "UU DRT TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PADA PENGADILAN TENTARA" SEBAGAI UU FEDERAL |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | - |
| Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1950 |
| Nomor_Pengundangan | 53 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 08 April 1950 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997Tentang Peradilan Militer |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950Tentang Pemerintahan Daerah Kota Ketjil Djawa Timur/tengah/barat |
Admin Data