Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp0,00 (nol Rupiah) Pada Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung

Judul Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp0,00 (nol Rupiah) Pada Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor 1
Tahun 2023
Tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEBESAR RP0,00 (NOL RUPIAH) PADA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 Mei 2023
Pejabat_Menetapkan TRI RISMAHARINI
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 410
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 26 Mei 2023
Pejabat_Pengundangan ASEP N. MULYANA
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File