Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda
Judul | Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGAMA |
Nomor | 53 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 16 November 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1622 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 16 November 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri SamarindaUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2005Tentang Guru dan DosenUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2012Tentang Pendidikan TinggiPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005Tentang Standar Nasional PendidikanPeraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009Tentang DosenPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan TinggiPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015Tentang Kementerian AgamaPeraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri SamarindaPeraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama |