Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 53
Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 November 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1622
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 November 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri SamarindaUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2005Tentang Guru dan DosenUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2012Tentang Pendidikan TinggiPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005Tentang Standar Nasional PendidikanPeraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009Tentang DosenPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan TinggiPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015Tentang Kementerian AgamaPeraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri SamarindaPeraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

File