Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, Or Degrading Treatment Or Punishment (konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia
Judul | Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, Or Degrading Treatment Or Punishment (konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 5 |
Tahun | 1998 |
Tentang | PENGESAHAN CONVENTION AGAINST TORTURE AND OTHER CRUEL, INHUMAN, OR DEGRADING TREATMENT OR PUNISHMENT (KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI, ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 28 September 1998 |
Pejabat_Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1998 |
Nomor_Pengundangan | 164 |
Nomor_Tambahan | 3783 |
Tanggal_Pengundangan | 28 September 1998 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |