Undang-undang Nomor 5 Tahun 1950 Tentang Menetapkan "uu Drt Tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan" Sebagai Undang-undang Federal
Judul | Undang-undang Nomor 5 Tahun 1950 Tentang Menetapkan "uu Drt Tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan" Sebagai Undang-undang Federal |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 5 |
Tahun | 1950 |
Tentang | MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1950 |
Nomor_Pengundangan | 52 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 08 April 1950 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |