Undang-undang Nomor 14 Tahun 1953 Tentang Perlakuan Terhadap Anggota Angkatan Perang yang Diperhentikan dari Dinas Ketentaraan Karena Tidak Memperbaharui Ikatan Dinas
Judul | Undang-undang Nomor 14 Tahun 1953 Tentang Perlakuan Terhadap Anggota Angkatan Perang yang Diperhentikan dari Dinas Ketentaraan Karena Tidak Memperbaharui Ikatan Dinas |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 14 |
Tahun | 1953 |
Tentang | PERLAKUAN TERHADAP ANGGOTA ANGKATAN PERANG YANG DIPERHENTIKAN DARI DINAS KETENTARAAN KARENA TIDAK MEMPERBAHARUI IKATAN DINAS |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | MOHAMMAD HATTA |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1953 |
Nomor_Pengundangan | 44 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 06 November 1953 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |