Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2011 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola / Diurus Oleh Panitia Urusan Piutang Negara / Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2011 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola / Diurus Oleh Panitia Urusan Piutang Negara / Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 98
Tahun 2011
Tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIKELOLA / DIURUS OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA / DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Juli 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 390
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Juli 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File