Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2011 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola / Diurus Oleh Panitia Urusan Piutang Negara / Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2011 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola / Diurus Oleh Panitia Urusan Piutang Negara / Direktorat Jenderal Kekayaan Negara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 98 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIKELOLA / DIURUS OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA / DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 Juli 2011 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 390 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 08 Juli 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |