Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/pmk.09/2018 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/pmk.09/2018 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 97/PMK.09/2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 21 Agustus 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1122 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 23 Agustus 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.09/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010Tentang Disiplin Pegawai NegeriPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.09/2011 Tahun 2011Tentang Penggunaan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.09/2010 Tahun 2010Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan |