Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/menlhk/setjen/kum.1/5/2016 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Lomba dan Pemberian Apresiasi Wana Lestari
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/menlhk/setjen/kum.1/5/2016 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Lomba dan Pemberian Apresiasi Wana Lestari |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
Nomor | P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Pedoman Umum Penyelenggaraan Lomba dan Pemberian Apresiasi Wana Lestari |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 02 Mei 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 765 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 Mei 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.22/MENHUT-II/2013 Tahun 2013 Tentang Pedoman Umum Penilaian Lomba Wana Lestari |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan EkosistemnyaUndang-Undang Nomor 41 Tahun 1999Tentang KehutananUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2006Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan KehutananUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPeraturan Menteri Kehutanan Nomor P.22/MENHUT-II/2013 Tahun 2013Tentang Pedoman Umum Penilaian Lomba Wana Lestari |