Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat

Judul Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 4
Tahun 1997
Tentang PENYANDANG CACAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Februari 1997
Pejabat_Menetapkan SOEHARTO
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016Tentang Penyandang Disabilitas
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1997
Nomor_Pengundangan 9
Nomor_Tambahan 3670
Tanggal_Pengundangan 28 Februari 1997
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File