Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/pmk.06/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/pmk.06/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 108/PMK.06/2017
Tahun 2017
Tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 Agustus 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1062
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 Agustus 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012Tentang Pendidikan TinggiUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2012Tentang Pendidikan TinggiPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan TinggiPeraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015Tentang Kementerian Keuangan

File