Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/pmk.06/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/pmk.06/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 108/PMK.06/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 01 Agustus 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1062 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 02 Agustus 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012Tentang Pendidikan TinggiUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2012Tentang Pendidikan TinggiPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan TinggiPeraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015Tentang Kementerian Keuangan |