Undang-undang Nomor 30 Tahun 1948 Tentang Pemberian Kekuasaan Penuh Kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya
Judul | Undang-undang Nomor 30 Tahun 1948 Tentang Pemberian Kekuasaan Penuh Kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 30 |
Tahun | 1948 |
Tentang | PEMBERIAN KEKUASAAN PENUH KEPADA PRESIDEN DALAM KEADAAN BAHAYA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | - |
Nomor_Pengundangan | - |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | - |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |