Undang-undang Nomor 30 Tahun 1948 Tentang Pemberian Kekuasaan Penuh Kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya

Judul Undang-undang Nomor 30 Tahun 1948 Tentang Pemberian Kekuasaan Penuh Kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 30
Tahun 1948
Tentang PEMBERIAN KEKUASAAN PENUH KEPADA PRESIDEN DALAM KEADAAN BAHAYA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File