Undang-undang Nomor 30 Tahun 1947 Tentang Mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 20, Tahun 1947 Menjadi Undang-undang
Judul | Undang-undang Nomor 30 Tahun 1947 Tentang Mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 20, Tahun 1947 Menjadi Undang-undang |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 30 |
Tahun | 1947 |
Tentang | MENGESAHKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 20, TAHUN 1947 MENJADI UNDANG-UNDANG |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | - |
Nomor_Pengundangan | - |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | - |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |