Undang-undang Nomor 30 Tahun 1947 Tentang Mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 20, Tahun 1947 Menjadi Undang-undang

Judul Undang-undang Nomor 30 Tahun 1947 Tentang Mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 20, Tahun 1947 Menjadi Undang-undang
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 30
Tahun 1947
Tentang MENGESAHKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 20, TAHUN 1947 MENJADI UNDANG-UNDANG
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File