Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Ri

Judul Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Ri
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 29
Tahun 2007
Tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN RI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Juli 2007
Pejabat_Menetapkan SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022Tentang Ibu Kota NegaraUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2024Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2007
Nomor_Pengundangan 93
Nomor_Tambahan 4744
Tanggal_Pengundangan 30 Juli 2007
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022Tentang Ibu Kota NegaraUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2024Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Ri Jakarta

File