Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/pmk.08/2013 Tahun 2013 Tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/pmk.08/2013 Tahun 2013 Tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 12/PMK.08/2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM PENGELOLAAN UTANG PEMERINTAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 04 Januari 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.08/2017 Tahun 2017Tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 26 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 Januari 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |