Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 Tentang Kepolisian Negara Ri
Judul | Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 Tentang Kepolisian Negara Ri |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 28 |
Tahun | 1997 |
Tentang | KEPOLISIAN NEGARA RI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 07 Oktober 1997 |
Pejabat_Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002Tentang Kepolisian Negara Ri |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1997 |
Nomor_Pengundangan | 81 |
Nomor_Tambahan | 3710 |
Tanggal_Pengundangan | 07 Oktober 1997 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002Tentang Kepolisian Negara Ri |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara |