Undang-undang Nomor 21 Tahun 1948 Tentang Menambah dan Mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Pajak Radio
Judul | Undang-undang Nomor 21 Tahun 1948 Tentang Menambah dan Mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Pajak Radio |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 21 |
Tahun | 1948 |
Tentang | MENAMBAH DAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1947 TENTANG PAJAK RADIO |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | Mohammad Hatta |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | - |
Nomor_Pengundangan | - |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | - |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947Tentang Menetapkan "pajak Radio" Atas Semua Pesawat Penerimaan Radio |