Undang-undang Nomor 21 Tahun 1948 Tentang Menambah dan Mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Pajak Radio

Judul Undang-undang Nomor 21 Tahun 1948 Tentang Menambah dan Mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Pajak Radio
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 21
Tahun 1948
Tentang MENAMBAH DAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1947 TENTANG PAJAK RADIO
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan Mohammad Hatta
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947Tentang Menetapkan "pajak Radio" Atas Semua Pesawat Penerimaan Radio

File