Undang-undang Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998

Judul Undang-undang Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 2
Tahun 1998
Tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Maret 1998
Pejabat_Menetapkan SOEHARTO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1998
Nomor_Pengundangan 65
Nomor_Tambahan 3749
Tanggal_Pengundangan 13 Maret 1998
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1997Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1997Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1997Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998

File