Undang-undang Nomor 2 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tanggamus

Judul Undang-undang Nomor 2 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tanggamus
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 2
Tahun 1997
Tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 03 Januari 1997
Pejabat_Menetapkan SOEHARTO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1997
Nomor_Pengundangan 2
Nomor_Tambahan 3667
Tanggal_Pengundangan 03 Januari 1997
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2018Tentang Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung dan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974Tentang Pokok-pokok Pemerintahan di DaerahUndang-Undang Nomor 28 Tahun 1959Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (lembaran Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (lembaran-negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (lembaran-negara Tahun 1956 no. 57) Tentang PembenUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1964Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 3 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah tingkat I Lampung dengan Mengubah Undang-undang nomor 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah tingkat I Sumatera Selatan (lembaran Negara tahun 1964Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

File