Undang-undang Nomor 2 Tahun 1954 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Judul Undang-undang Nomor 2 Tahun 1954 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 2
Tahun 1954
Tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1954
Nomor_Pengundangan 9
Nomor_Tambahan 503
Tanggal_Pengundangan 01 Juli 1954
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1958Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1953Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

File