Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia
Judul | Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 2 |
Tahun | 1951 |
Tentang | PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG KECELAKAAN TAHUN 1947 NR. 33, DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK SELURUH INDONESIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1951 |
Nomor_Pengundangan | 3 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 01 Agustus 1951 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1952Tentang Penetapan Undangundang Darurat Nr 2 Tahun 1951 Tentang Perubahan Quotrechtnordonnantiequot Staatblad 1882 No 240 Jo Staatblad 1931 No 471 Sebagai Undangundang |