Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
| Judul | Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 18 |
| Tahun | 1997 |
| Tentang | PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 23 Mei 1997 |
| Pejabat_Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1997 |
| Nomor_Pengundangan | 41 |
| Nomor_Tambahan | 3685 |
| Tanggal_Pengundangan | 23 Mei 1997 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947Tentang Menetapkan "pajak Radio" Atas Semua Pesawat Penerimaan RadioUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1947Tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah PenginapanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 1948Tentang Mengadakan Perubahan dan Tambahan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1947 dari Hal Pajak Pembangunan IUndang-Undang Nomor 21 Tahun 1948Tentang Menambah dan Mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Pajak RadioUndang-Undang Nomor 74 Tahun 1958Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 16tahun 1957 Tentang Pajak Bangsa Asing (lembaran-negara Tahun 1957 No. 63)"sebagai Undang-undangUndang-Undang Nomor 87 Tahun 1958Tentang Pengubahan Undang-undang Pajak Bangsa Asing (undang-undang No. 74 Tahun 1958)Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1968Tentang Penyerahan Pejak-pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajakbangsa Asing dan Pajak Radio Kepada DaerahPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959Tentang Bea Balik Nama Kendaraan BermotorUndang-Undang Nomor 11 Tahun 1957Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Vi dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1957Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Vii dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1957Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Xi dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1957Tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan IrakPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1959Tentang Pengubahan Tarif Pajak Kendaraan BermotorUndang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957Tentang Peraturan Umum Pajak DaerahUndang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957Tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah |
Admin Data