Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 39
Tahun 2021
Tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 November 2021
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1411
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 23 Desember 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File