Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Judul | Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Badan Nasional Penanggulangan Bencana |
---|---|
Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
Pemrakarsa | BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA |
Nomor | 26 |
Tahun | 2010 |
Tentang | JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Desember 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2021Tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis _x000D_ di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana |
Tahun_Pengundangan | 2014 |
Nomor_Pengundangan | 1555 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 14 Oktober 2014 |
Pejabat_Pengundangan | AMIR SYAMSUDIN |