Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana
Judul | Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana |
---|---|
Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
Pemrakarsa | BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA |
Nomor | 17 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 November 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 05 Tahun 2017Tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana |
Tahun_Pengundangan | 2014 |
Nomor_Pengundangan | 1553 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 14 Oktober 2014 |
Pejabat_Pengundangan | AMIR SYAMSUDIN |