Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/pmk.010/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/pmk.010/2017 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi Atau Baja Bukan Paduan
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/pmk.010/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/pmk.010/2017 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi Atau Baja Bukan Paduan |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 26/PMK.010/2019 |
| Tahun | 2019 |
| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/Pmk.010/2017 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 22 Maret 2019 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
| Nomor_Pengundangan | 316 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 22 Maret 2019 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 Tahun 2017Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan PaduanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1994Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananPeraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011Tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan PerdaganganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 Tahun 2017Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan |
Admin Data