Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/m-ind/per/1/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian (inpassing) Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
Judul | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/m-ind/per/1/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian (inpassing) Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
Nomor | 02/M-IND/PER/1/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 27 Januari 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 186 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 Januari 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2014Tentang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu IndustriUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2014Tentang PerindustrianUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015Tentang Kementerian PerindustrianPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2014Tentang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu IndustriPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/M-IND/PER/11/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerindustrianPeraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2016Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri |