Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/m-ind/per/1/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian (inpassing) Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/m-ind/per/1/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian (inpassing) Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 02/M-IND/PER/1/2017
Tahun 2017
Tentang Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Januari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 186
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Januari 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2014Tentang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu IndustriUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2014Tentang PerindustrianUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015Tentang Kementerian PerindustrianPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2014Tentang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu IndustriPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/M-IND/PER/11/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerindustrianPeraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2016Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri

File