Undang-undang Nomor 16 Tahun 1954 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat No. 25 Tahun 1951 (lembaran-negara No. 122 Tahun 1951) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)� Sebagai Undang-undang

Judul Undang-undang Nomor 16 Tahun 1954 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat No. 25 Tahun 1951 (lembaran-negara No. 122 Tahun 1951) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)� Sebagai Undang-undang
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 16
Tahun 1954
Tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 25 TAHUN 1951 (LEMBARAN-NEGARA NO. 122 TAHUN 1951) UNTUK MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA ATURAN HUKUMAN TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK INDONESIA TAHUN 1948 NO. 141)� SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan MOHAMMAD HATTA
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1954
Nomor_Pengundangan 60
Nomor_Tambahan 583
Tanggal_Pengundangan 18 Mei 1954
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File