Undang-undang Nomor 16 Tahun 1954 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat No. 25 Tahun 1951 (lembaran-negara No. 122 Tahun 1951) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)� Sebagai Undang-undang
Judul | Undang-undang Nomor 16 Tahun 1954 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat No. 25 Tahun 1951 (lembaran-negara No. 122 Tahun 1951) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)� Sebagai Undang-undang |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 16 |
Tahun | 1954 |
Tentang | PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 25 TAHUN 1951 (LEMBARAN-NEGARA NO. 122 TAHUN 1951) UNTUK MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA ATURAN HUKUMAN TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK INDONESIA TAHUN 1948 NO. 141)� SEBAGAI UNDANG-UNDANG |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | MOHAMMAD HATTA |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1954 |
Nomor_Pengundangan | 60 |
Nomor_Tambahan | 583 |
Tanggal_Pengundangan | 18 Mei 1954 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |