Undang-undang Nomor 16 Tahun 1953 Tentang Kedudukan Hukum Anggota Angkatan Perang
Judul | Undang-undang Nomor 16 Tahun 1953 Tentang Kedudukan Hukum Anggota Angkatan Perang |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 16 |
Tahun | 1953 |
Tentang | KEDUDUKAN HUKUM ANGGOTA ANGKATAN PERANG |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | MOHAMMAD HATTA |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988Tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Ri |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1953 |
Nomor_Pengundangan | 46 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 06 November 1953 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988Tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Ri |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1950Tentang Pengangkatan Penaikan Pangkat, Pemberhentian, Pernyataan Non-aktif dan Sebagai Anggota Angkatan Darat R.i.s |