Undang-undang Nomor 16 Tahun 1946 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia

Judul Undang-undang Nomor 16 Tahun 1946 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 16
Tahun 1946
Tentang PERNYATAAN KEADAAN BAHAYA DI SELURUH INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 September 1946
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957Tentang Pencabutan Quotregeling Po De Staat Van Oorlog En Belegquot dan Penetapan Quotkeadaan Bahaya
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File