Undang-undang Nomor 13 Tahun 1947 Tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948

Judul Undang-undang Nomor 13 Tahun 1947 Tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 13
Tahun 1947
Tentang PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN, PAJAK UPAH DAN TAMBAHAN POKOK PAJAK TAHUN PAJAK 1947/1948
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File