Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
Judul | Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 49 |
Tahun | 2009 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Oktober 2009 |
Pejabat_Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 158 |
Nomor_Tambahan | 5077 |
Tanggal_Pengundangan | 29 Oktober 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986Tentang Peradilan Umum |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah AgungPeraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2016Tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Serta Pengadaan Tenaga Hakim |