Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

Judul Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 49
Tahun 2009
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Oktober 2009
Pejabat_Menetapkan SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 158
Nomor_Tambahan 5077
Tanggal_Pengundangan 29 Oktober 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986Tentang Peradilan Umum
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah AgungPeraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2016Tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Serta Pengadaan Tenaga Hakim

File